Beranda | Artikel
Tidak Berguna Ibadah Sunah jika Lalai yang Wajib - Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama
Selasa, 4 Oktober 2022

“Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu
yang lebih Aku cintai daripada dengan apa yang Aku wajibkan.” (HR. Bukhari)
Kalimat ini mengandung dorongan untuk menjalankan kewajiban yang telah Allah tetapkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian lalaikan.” (HR. ad-Daraquthni)
Karena ibadah-ibadah wajib adalah asas (dasar) ibadah.

Sehingga bila ada orang yang melalaikan ibadah wajib, maka ibadah sunah tidak berguna baginya,
karena ia telah membangun ibadahnya bukan di atas asas yang benar.

Seandainya ada orang yang salat sunah semalam suntuk,
melakukan tahajud, bermunajat, dan menangis dalam doa. Namun ia tidak menjaga ibadah wajibnya.
Ia melalaikan kewajiban, seperti salat lima waktu.
Maka amalnya akan sirna sia-sia, hanya mendapat lelah tanpa faedah.

Namun jika ia telah menjalankan ibadah wajib, maka ia dapat menjalankan ibadah sunah setelah itu,
karena ia telah menjalankan ibadah asas yang menjadi pondasi.

Ibadah wajib lebih Allah cintai daripada ibadah sunah.
Itulah ibadah wajib. Jika kamu ingin meraih cinta Allah, maka lakukan apa yang Allah cintai
yaitu ibadah wajib yang telah Allah wajibkan kepada para hamba-Nya.

“… dan hamba-Ku terus mendekat kepada-Ku dengan ibadah sunah …” Kalimat ini mengandung dorongan untuk menjalankan ibadah sunah.

Namun ia dikerjakan setelah pelaksanaan ibadah wajib
“… hingga Aku mencintainya …” Kalimat ini menunjukkan bahwa
melaksanakan ibadah wajib dan mengerjakan ibadah sunah adalah sebab bagi hamba untuk meraih cinta Allah.

Inilah yang disebut dengan kewalian, karena wali adalah orang yang dicintai Allah.
Allah mencintai orang yang memiliki sifat ini,
yaitu yang menjaga ibadah wajib, kemudian melanjutkannya dengan ibadah sunah.

Ibadah salat ada sunahnya, zakat ada sunahnya, puasa ada sunahnya,
haji ada sunahnya,
dan setiap ibadah wajib memiliki ibadah sunah yang sejenis dengannya.
Memiliki ibadah sunah yang sejenis dengannya.
Namun ibadah yang asas adalah ibadah wajib.

====

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ

أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ

هَذَا فِيهِ الْحَثُّ عَلَى أَدَاءِ الْفَرَائِضِ الَّتِي فَرَضَهَا اللهُ

قَدْ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا

وَلِأَنَّ الْفَرَائِضَ هِيَ الْأَسَاسُ هِيَ الْأَسَاسُ

فَمَنْ ضَيَّعَ الْفَرَائِضَ فَإِنَّ النَّوَافِلَ لَا تَنْفَعُهُ

لِأَنَّهُ يَبْنِي عَلَى غَيْرِ أَسَاسٍ

لَوْ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ كُلَّهُ كُلَّ اللَّيْلِ يَقُومُ

تَهَجَّدَ وَيَصِيْحُ وَيَبْكِي لَكِنَّهُ لَا يُحَافِظُ عَلَى الْفَرَائِضِ

ضَيَّعَ الْفَرَائِضَ كَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ

فَعَمَلُهُ هَبَاءً مَنْثُورًا تَعِبٌ بِلَا فَائِدَةٍ

فَإِذَا حَافَظَ عَلَى الْفَرَائِضِ فَإِنَّهُ يَأْتِي بِالنَّوَافِلِ

لِأَنَّهُ أَتَى بِالْأَسَاسِ الَّذِي يَبْنِي عَلَيْهِ

وَالْفَرَائِضُ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ النَّوَافِلِ

الفَرَائِضُ إِذَا كُنْتَ تُرِيدُ مَحَبَّةَ اللهِ لَكَ فَتَأْتِي بِمَا يُحِبُّهُ اللهُ

وَهُوَ الْفَرَائِضُ الَّتِي أَوْجَبَهَا اللهُ عَلَى عِبَادِهِ

وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ هَذَا فِيهِ التَّرْغِيبُ فِي النَّوَافِلِ

وَلَكِنَّهَا بَعْدَ أَدَاءِ الْفَرَائِضِ

حَتَّى أُحِبَّهُ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ

أَدَاءَ الْفَرَائِضِ وَفِعْلَ النَّوَافِلِ أَنَّهُ سَبَبٌ لِنَيْلِ مَحَبَّةِ اللهِ لِلْعَبْدِ

وَهَذِهِ هِيَ الْوِلَايَةُ الْوَلِيُّ هُوَ الْمَحْبُوبُ

فَاللهُ يُحِبُّ مَنْ هَذِهِ صِفَتُهُ

يُحَافِظُ عَلَى الْفَرَائِضِ ثُمَّ يُتْبِعُهَا بِالنَّوَافِلِ

الصَّلَاةُ لَهَا نَوَافِلُ وَالزَّكَاةُ لَهَا نَوَافِلُ وَالصِّيَامُ لَهُ نَوَافِلُ

وَالْحَجُّ لَهُ نَوَافِلُ

وَكُلُّ شَيْءٍ مِنَ الْفَرَائِضِ لَهُ مِنْ نَافِلَةٍ مِنْ جِنْسِهِ

لَهُ نَافِلَةٌ مِنْ جِنْسِهِ

وَالْأَسَاسُ هُوَ الْفَرَائِضُ


Artikel asli: https://nasehat.net/tidak-berguna-ibadah-sunah-jika-lalai-yang-wajib-syaikh-shalih-al-fauzan-nasehatulama/